Sertifikasi Standarisasi Sistem Manajemen

Perseroan telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 sejak tahun 2004 dari United Registrar of Systems Ltd. (URS) sebagai pengakuan atas penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) dalam penyediaan layanan data internet dan TV kabel. 

Pada tahun 2022, Perseroan melakukan migrasi badan sertifikasi dari United Registrar of Systems Ltd. (URS) ke PT British Standards Institution (BSI) Group Indonesia. Selanjutnya, pada tahun 2025, Perseroan kembali memperoleh sertifikasi dari PT BSI Group Indonesia sebagai pengakuan atas penerapan SMM dalam kegiatan penyediaan aktivitas telekomunikasi kabel, penyedia layanan internet (layanan akses internet), koneksi dan solusi ICT (layanan sistem komunikasi), layanan interkoneksi internet (NAP) dan layanan multimedia lainnya.

Perseroan telah memperoleh sertifikasi International Standard Operation untuk ISO 37001:2016 pada tahun 2023 dari PT British Standards Institution (BSI) Group Indonesia sebagai pengakuan Sistem Manajemen Anti Penyuapan terkait penyediaan penyedia internet dan layanan TV kabel dengan kegiatan meliputi Procurement, Business Process Improvement, Finance & Accounting, dan Internal Audit di Kantor Pusat.

Perusahaan telah memperoleh sertifikasi Standar Operasional Internasional ISO 14001:2015 pada tahun 2019 dari PT British Standards Institution (BSI) Group Indonesia sebagai pengakuan atas penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management Systems/EMS). 

Pada tahun 2025, perusahaan telah memperluas cakupan EMS dari layanan penyedia data internet dan TV kabel menjadi Penyediaan kegiatan telekomunikasi kabel, penyedia layanan internet (layanan akses internet), layanan sistem komunikasi, layanan interkoneksi internet (NAP), layanan multimedia lainnya, dan kegiatan telekomunikasi satelit.

Perusahaan telah memperoleh sertifikasi Standar Operasional Internasional ISO/IEC 45000:2018 pada tahun 2022 dari PT British Standards Institution (BSI) Group Indonesia sebagai pengakuan atas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkait penyediaan Kantor Pusat untuk layanan penyedia data internet dan TV kabel.

Pada tahun 2025, perusahaan telah memperluas cakupan K3 dari penyediaan layanan data internet dan TV kabel menjadi penyediaan kegiatan telekomunikasi kabel, penyedia layanan internet (layanan akses internet), layanan sistem komunikasi, layanan interkoneksi internet (NAP), layanan multimedia lainnya, dan kegiatan telekomunikasi satelit untuk aktivitas Kantor Pusat.

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Karyawan pada tahun 2019 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk penerapan K3 Karyawan Link Net berbasis PP Nomor 50 Tahun 2012.