Linknet Policy

PT Link Net Tbk (“Linknet”) is running business in the high-speed broadband internet service provider business in Indonesia, and also enters into cooperation with PT First Media Television as paid television service provider.

Linknet is committed to apply the standard-based Integrated Management System standard ISO 37001:2016 for the provision of data provider and tv cable internet service for Business Process Improvement function in office center, ISO 9001:2015 for provision of internet data provider and cable TV services, ISO standard 20000-1:2018 for IT & Services Service Management System in providing Subscribers Management System Service in Linknet, ISO standard 27001:2013 for Operational Data Center to support the Subscribers Management System Service, and ISO standard 14001:2015 for the provision of internet data and cable TV services, ISO standard 45001:2018 for the provision of data internet and cable TV services at the head office and PP Number 50 of 2012 for Occupational Health and Safety Management System Standard (SMK3).

  1. Menyediakan tata kelola perusahaan yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan perusahaan serta penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance;
  2. Menerapkan dan mengembangkan Integrated Management System (IMS) sesuai ketentuan dan standar yang berlaku;
  3. Menerapkan komitmen untuk memenuhi kode etik, tanggung jawab profesional dan pengembangan kompetensi yang efektif;
  4. Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di lingkungan perusahaan
  5. Menselaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan perusahaan;
  6. Memastikan komitmen kepada pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  7. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait;
  8. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  9. Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
  10. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  11. Mewujudkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proses pengadaaan barang dan jasa dengan memperhatikan prinsip – prinsip proses berkesinambungan;
  12. Menyediakan pelayanan terbaik, bermutu tinggi dan konsistensi tinggi serta ramah lingkungan;
  13. Menyelenggarakan layanan teknologi informasi dalam service catalogue berstandar internasional sesuai dengan harapan pengguna layanan;
  14. Menjamin keamanan informasi untuk pengamanan data dan informasi;
  15. Menyediakan lingkungan kerja yang ramah lingkungan untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan sesuai konteks organisasi;
  16. Menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, saling menghargai/menghormati, dan bertanggung jawab untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) serta mewujudkan lingkungan kerja yang sinergis;
  17. Menerapkan pengendalian risiko melalui pengukuran sasaran dan program perusahaan untuk mewujudkan integritas, pengadaan barang dan jasa yang berkelanjutan, memberikan kepuasan Pelanggan, menyediakan kualitas layanan teknologi, memastikan keamanan informasi serta meminimalkan bahaya dan mengurangi risiko keselamatan dan kesehatan kerja serta keamanan lingkungan;
  18. Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan yang berlaku terkait anti penyuapan, pengadaan terkait barang dan jasa, mutu, kualitas layanan, teknologi, keamanan informasi, kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan dan kesehatan kerja;
  19. Menginformasikan peraturan, ketentuan dan kebijakan yang berlaku dalam perusahaan serta mengakomodir komunikasi serta partisipasi dari pihak – pihak terkait;
  20. Secara regular melakukan pemantauan kinerja dan perbaikan berkelanjutan agar tetap relevan dan sesuai untuk organisasi.

    Kebijakan penerapan Integrated Management System ini berlaku untuk karyawan dan para pemangku kepentingan di lingkungan Linknet. Kebijakan ini didokumentasikan, dikomunikasikan, dipelihara dan ditinjau secara berkala sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam peraturan perundangan, teknologi, proses atau lainnya untuk disempurnakan.